Komnas PA: Pemerintah Harus Hadir Dalam Melindungi Hak Kesehatan Masyarakat Dengan Regulasi Pengunaan BPA
Jakarta - Pemerintah diminta untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan yang mengatur penggunanaan plastik kemasan pangan mengandung Bisphenol-A (BPA). BPA adalah monomer yang digunakan dalam pembuatan plastik polikarbonat.
Biasanya BPA digunakan untuk membuat berbagai produk seperti kemasan galon isi ulang, lapisan makanan kalengan, hingga botol plastik. Kandungan di dalam plastik kemasan yang mengandung BPA berisiko membahayakan kesehatan jika dikonsumsi jangka panjang, terutama pada ibu hamil dan menyusui, serta balita.
Tanggapan Komisi Nasional Perlindungan Anak Terkait BPA
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas ) Arist Merdeka Sirait mengungkapkan bahwa negara harus hadir dalam melindungi hak-hak kesehatan masyarakat dengan membuat regulasi terkait penggunaan BPA.
"Saya kira (diskusi) ini patut dijadikan referensi bagi Komnas Perlindungan Anak untuk melakukan kampanye-kampaye untuk menemukan formulasi regulasi apa yang bisa melindungi hak anak atas kesehatan dan makanan,"ujarnya dalam diskusi virtual yang digelar Centre for Public Policy Researches (CPPS) pada Rabu, (13/10/2021).
Ia menambahkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM merupakan badan negara yang memiliki kewenangan untuk membuat regulasi terkait penggunaan BPA Pihaknya pun meminta dukungan kepada BPOM untuk segera memberikan tanda-tanda kandungan BPA di dalam kemasan plastik yang mudah dimengerti oleh masyarakat.
"Untuk mendesain regulasi BPA yang tepat adalah bagaimana mengkomunikasikan itu kepada regulator, dalam hal ini adalah BPOM tentu kerja sama dengan kementerian kesehatan untuk melahirkan sebuah peraturan pemerintah tentang tata laksana bagaimana BPA bisa diatasi,"jelasnya.
Arist mengatakan bahwa dalam perspektif perlindungan anak, hak mereka telah diatur dalam UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, UU Kesehatan, dan konvensi PBB tentang Hak Anak yang berlaku secara global.
Sementara itu, Komnas bersama kelompok jurnalis
peduli kesehatan dan lingkungan telah melakukan sosialisasi kepada para
ibu dan anak-anak setingkat PAUD dalam memberikan informasi terkait
jenis wadah plastik yang mengandung BPA.
Tanggapan Bappenas Terkait Regulasi BPA
Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(PPN/Bappenas), Pungkas Bahjuri Ali menuturkan bahwa Bappenas tidak
spesifik menangani penggunaan BPA.
Meski begitu, kesehatan ibu dan anak
tetap menjadi prioritas pemerintah. "Arah RPJM (Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional) adalah peningkatan SDM, dan diperlukan
pemahaman bersama antara kementerian atau lembaga negara dalam
menghadapi BPA,"ungkapnya. Ia pun menambahkan perlu adanya
kerja sama antar kementerian terkait dalam menyusun regulasi yang sesuai
untuk diterapkan di Indonesia.
Kebijakan Penggunaan BPA
Berikut adalah beberapa kebijakan penggunaan BPA yang berlaku di berbagai negara.
- Negara maju seperti Uni Eropa dan Kanada sudah secara resmi melarang BPA dalam produk bayi
- Di Perancis sudah resmi melarang penggunaan BPA dalam produk apapun
-Eropean Food Safety Authority (EFSA) menetapkan tolarable day-to-day consumption (TDI) BPA ini adalah 4 miligram per kilogram berat badan individu perhari dari konsumsinya
-Di Indonesia, berdasarkan Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan menetapkan details movement limits penggunaan BPA adalah 0,6 bpj (600 mikrogram/kilogram) dari kemasan polikarbonat.
Komentar
Posting Komentar